Terkait Ganti Rugi Lahan Bendungan, Warga Tak Perlu Takut Ajukan Keberatan ke PN

Terkait Ganti Rugi Lahan Bendungan, Warga Tak Perlu Takut Ajukan Keberatan ke PN

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Warga Desa Guntur Kecamatan Bener Purworejo yang lahannya terkena dampak pembangunan Bendungan Bener diharapkan untuk tidak takut mengajukan permohonan ke Pengadilan negeri Purworejo jika memang keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh tim appraisal. Humas PN Purworejo, Syamsumar Hidayat saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/12) mengungkapkan, warga yang keberatan dengan nilai tanah sebaiknya segera mengajukan permohonan ke PN. Namun permohonan tidak bisa kolektif, harus orang per orang yang merasa keberatan. \"Saksi dan ahli bisa memohon ke pengadilan yang biayanya ditanggung oleh pemohon. Bukti adalah harga kekinian bukan hanya NJOP. Ada baiknya warga yang keberatan segera mengajukan permohonan ke pengadilan. Tidak perlu takut kan bukan perkara pidana hanya perdata saja,\" pungkas Hidayat. Dikatakannya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No 3/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang berhak mengajukan keberatan adalah perseorangan atau lembaga baik yang datang menolak atau yang tidak datang menolak hasil musyawarah penetapan bentuk ganti rugi. Baca Juga 857 Pelamar CPNS di Purworejo Dinyatakan TMS, 314 Ajukan Sanggahan Dalam kasus ganti rugi terhadap 181 warga terdampak, karena yang tanda tangan menolak hanya Maksum (62), maka hanya dialah yang berhak mengajukan permohonan keberatan di PN. \"Menurut peraturan, diberi waktu 14 hari kerja sejak musyawarah dilaksanakan. Jika dihitung, maka paling lambat tanggal 31 Desember 2019, Pak Maksum atau kuasa hukumnya harus sudah mendaftarkan permohonannya di PN,\" lanjut Hidayat. Sebagai termohon adalah BPN dan pihak yang berkepentingan dengan pemgadaan tanah, yaitu BBWSSO. Pemohon harus melampirkan dalil-dalil dan bukti-bukti atas keberatannya. Jika memang merasa harga tanah sekarang sudah lebih tinggi dari NJOP, maka disertakan pula harga tanah kekinian (bisa berupa kuitansi jual beli) yang menyatakan bahwa harga tanah telah naik. Majelis hakim memiliki sudut pandang dan keyakinan tersendiri dalam memutuskan permohonan. Jadi nantinya tidak perlu ada apraisal pembanding, putusan hakim yang inkrahct sudah bisa dipakai sebagai dasar menentukan besaran ganti rugi terhadap pemohon. Baca Juga Pendopo Keserasian Sosial Lengkapi Fasilitas Pantai Jetis, Purworejo Seperti diketahui, besaran ganti rugi tanah warga terdampak Proyek Bendung Bener yang dianggap oleh warga Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak manusiawi,  membuat berbagai pihak merasa iba. Hingga DPRD berencana akan memanggil kembali pihak pemilik proyek, BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak), Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Bupati Purworejo, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan serta perwakilan warga yang tanahnya terdampak. Seharusnya, pada saat sosialisasi pembangunan Bendungan, masyarakat harus pula diberikan pemahaman bagaimana cara mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi yang dibuat oleh tim apraisal independen.(luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: